Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Jasa Marga Lakukan Koordinasi Pastikan Operasional Rest Area KM 21 B Jagorawi

Penulis: Diah Dayanti • Editor: Diah Dayanti

SPEKTROOM.ID - Sehubungan dengan beredarnya informasi penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus yang sedang berjalan terhadap mitra pengelola TIP. 


"Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang. " Ujar Senior Manager Representative Office 1Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun d Jakarta,Kamis (22/5/2025).


Menurutnya,  TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan. "TIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang."katanya.


Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Marga. Ruas Tol Jagorawi sendiri memiliki lima TIP  yaitu tiga TIP berada di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua TIP di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.


Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional TIP tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku.

Artikel terkait