Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Sampaikan 100 Surat Paksa Sekaligus, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan 6,2 Miliar

Penulis: M. Junaidi • Editor:

SPEKTROOM ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6.227.404.085,- (enam
miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat ribu delapan puluh lima rupiah) dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan, pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Syamsinar mengimbau agar seluruh Wajib Pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut. Syamsinar berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Humas DJP Kalselteng menginformasikan, bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada Wajib Pajak.

Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan total nilai ketetapan Rp76.898.348.081,- (tujuh puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah). Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total tersebut, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73.371.675.802,- (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua rupiah). Lebih spesifik KPP Pratama
Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan per 26 juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465,-. Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279,- (tiga miliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), per 26 Juni 2025 terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620,-. Lebih spesifik KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit menyampaikan sebanyak 3, KPP Pratama
Pangkalanbun sebanyak 40, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.(AgY/JN)

Artikel terkait