Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Promosi Rokok Elektronik.

Penulis: Anggoro Anantopuspo • Editor: Anggoro Anantopuspo

SPEKTROOM.ID - Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2025, sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang peduli terhadap perlindungan kesehatan anak dan kaum muda, telah membuat dan mengirimkan Surat Terbuka kepada para pesohor dan influencers, yang menurut hasil penelusuran telah mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial Instagram dan YouTube nya.

Dalam siaran persnya Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menyebut Ke-13 anggota koalisi ini adalah Lentera Anak, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Komite Nasional pengendalian tembakau (Komnas PT), Free Net From Tobacco (FNFT), Nona Nusantara, Yayasan Kakak Surakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, PKJS UI, IYCTC, CISDI, PBHI,PIK-R Bangka, dan Toco Ranger.

Sejak 27 Mei lalu, admin media sosial dari ke-13 lembaga anggota Koalisi telah mengirimkan Surat Terbuka tersebut dari akun media sosial resmi lembaga/organisasi kepada akun Instagram Influencers, baik dengan cara mengirim direct message ke akun Instagram, maupun mengirimkannya melalui WhatsApp atau email dari para manager artis/influencer yg bersangkutan.

"Pengiriman Surat Terbuka ini sebagai bentuk kepedulian kami untuk melindungi generasi muda dari paparan iklan dan promosi produk tembakau yang masif dan dari dampak nikotin yang adiktif. Juga sebagai dukungan kami terhadap PP no 28/2024 tentang Kesehatan yang telah melarang iklan rokok di media sosial." demikian Tulis RUKKI dalam siaran persnya, Minggu (31/05/2025).

Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto, inisiator Surat Terbuka menegaskan, para Influencers secara terang-terangan mempromosikan produk rokok elektronik di akun media sosialnya seolah-olah rokok elektronik itu aman dan terlihat keren. Padahal, sama seperti rokok konvensional, rokok elektronik adalah produk adiktif dengan dampak kesehatan yang serius.

"Kami, sebagai orang tua, dan sebagai masyarakat sipil Indonesia, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas promosi rokok elektronik yang masif. Dan sebagai dukungan terhadap PP 28/2024 tentang kesehatan, kami menuntut penghentian promosi rokok elektronik di media sosial." tegas Mouhamad Bigwanto.

Senada dengan Mouhamad Bigwanto, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan, melalui surat terbuka tersebut Lentera Anak minta para influencer untuk mematuhi PP Nomor 28/2024.

"Melalui surat terbuka ini kami meminta para Influencers untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yaitu tidak lagi mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial agar anak Indonesia terlindungi dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik yang masif di media sosial." tegasnya.

Untuk diketahui, Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada tiga Kementerian yaitu Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).(reals - @Ng).

Artikel terkait