Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Pengamat Pendidikan Solo : Putusan MK Sekolah Gratis, Pemerintah Siap Biayai ?

Penulis: Murni Danang • Editor: Murni Danang

SPEKTROOM.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong agar pendidikan dasar yakni SD dan SMP digratiskan memunculkan berbagai pertanyaan dari pengamat pendidikan di Kota Solo yang meragukan pemerintah dalam menanggung biaya.

Keraguan Salah satunya disampaikan dari Pengamat Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Joko Nurkamto yang mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta.

Padahal selama ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi andalan sekolah negeri masih dianggap belum mencukupi untuk mendukung seluruh kegiatan pembelajaran.

Selain itu menurut joko, jika ke depan sekolah swasta juga digratiskan, maka pemerintah harus menyiapkan anggaran yang jauh lebih besar.

Disisi lain juga diingatkan selama ini sekolah swasta seringkali justru diminati masyarakat karena layanan dan fasilitas tambahan yang ditawarkan, didukung dari dana partisipasi orang tua.


" Yang langsung terbayang dari keputusan itu adalah, apakah pemerintah mampu membiayai seluruh sekolah dasar dan menengah mengingat jumlahnya sangat banyak".ungkap joko (29/05/2025 )

Berbeda dengan joko, Pengamat Pendidikan dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Prof. Siti Supeni justru menyambut baik niat MK tersebut, hanya saja dengan sejumlah catatan.

Pihaknya menekankan prinsip wajib belajar 9 tahun harus dijalankan, guna menjangkau anak-anak dari daerah terpencil yang belum terakses pendidikan.

Termasuk peran sekolah swasta, terutama yang dikelola yayasan kuat dan dipercaya masyarakat Disisi lain, dinilai jika kebijakan digratiskannya semua sekolah dasar dan menengah diberlakukan, harus ada klasifikasi dan pengaturan yang jelas, dimana sekolah swasta tetap harus diizinkan memungut biaya tambahan jika memang berdasarkan kesepakatan antara orang tua dan sekolah, dengan pengawasan dari pemerintah.


"Dari sisi positip saya sepakat, tapi jangan lupakan peran sekolah swasta terutama yang dikelola yayasan kuat dan dipercaya masyarakat " ungkap Prof Siti

Kedua pengamat sepakat , keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan kajian yang matang, mekanisme pendanaan yang jelas, serta komunikasi publik yang efektif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah pun diharapkan segera memberikan respons resmi dan strategi implementasi yang realistis.(Dan)

Artikel terkait