Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Rp 4 Miliar Melayang! Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah di Kota Batu Dimulai

Penulis: Buang Supeno • Editor: Buang Supeno

SPEKTROOM. ID - Skandal besar mengguncang Kota Batu! Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro di salah satu bank pelat merah akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5/2025).

Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB, yang menjabat sebagai Mantri Bank, serta empat lainnya yakni MHCA, AS, NA, dan AZ, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), didakwa melakukan korupsi dalam proses pencairan pinjaman KUR mikro selama periode tahun 2021 hingga 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH., MH, Jum'at ( 30/5/2025), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4.066.481.674 (empat miliar lebih)!

Sidang digelar secara daring, namun dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu, yaitu Samsul Apriwahyudi Sahubauwa SH,Silvana Chairi SH, Afrid Sundoro Putro SH, dan Alfadi Hasiholan SH.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim I Made Yuliaoa S.H., M.H (Hakim Ketua), Manambus Pasaribu,S.H., M.H dan Lujianto.S.H., M.H masing- masing sebagai Hakim. anggota.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Dakwaan Primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Dakwaan Subsidair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, yang masing-masing dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Modus para terdakwa diduga menggunakan nama koperasi fiktif untuk mencairkan dana KUR mikro, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Namun, uang tersebut diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi,” ungkap sul Apriwahyudi Sahubauwa SH JPU dalam persidangan yang juga sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Batu.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa JWB, sementara empat terdakwa lainnya akan membacakan nota keberatan melalui penasihat hukumnya.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Masyarakat kini menanti dengan seksama jalannya persidangan dan putusan hukum bagi kelima terdakwa.( Eno).

Artikel terkait