Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Awasi Industri Penyelenggara Pinjaman Daring.

Penulis: M. Junaidi • Editor: Anggoro Anantopuspo

SPEKTROOM ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa Pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKI.

"Kami melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi Pengguna/ dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, Pengurus maupun Pemegang Sahamnya,” kata Agusman, Selasa (1/7/2025) di Kantor OJK.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan Industri Pindar secara terukur dalam rangka
pengembangan dan penguatan Industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap Pihak-pihak dan Industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan pelaku Industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi Pengguna/Masyarakat.

Dengan seluruh langkah penguatan ini, Industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan Masyarakat, termasuk sektor produktif.(AgY/JN) 

Artikel terkait