Pencarian Berita

GDPR Compliance

We use cookies to ensure you get the best experience on our website. By continuing to use our site, you accept our use of cookies, Privacy Policy, and Terms of Service.

Shopping cart

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Ratusan Pelumas Diduga Palsu Diamankan Polda Kalbar, Nilai Kerugian Fantastis!

Penulis: Buang Supeno • Editor: Buang Supeno

SPEKTROOM.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/6/2025) sore, dalam operasi pengungkapan kasus dugaan peredaran pelumas palsu.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H. Tiga gudang yang digeledah yakni Gudang B6, B7, dan D6 menjadi lokasi penyimpanan ratusan jenis pelumas dari berbagai merek yang diduga tidak asli.
Dalam kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti tersebut, hadir pula sejumlah pihak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Di antaranya perwakilan Intelijen Kejati Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, unsur LSM, awak media, dan masyarakat setempat.
Dari hasil penghitungan di lokasi, petugas mengamankan 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat. Rinciannya, Gudang B6 menyimpan 52 jenis pelumas, Gudang B7 sebanyak 54 jenis, dan Gudang D6 sebanyak 59 jenis.
“Kami mengamankan ratusan jenis pelumas yang diduga palsu. Semua akan menjadi objek pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keasliannya,” ujar Kompol Terry kepada media.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi pelumas ilegal ini akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Para pelaku terancam dikenai Pasal 100 atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” jelasnya.
“Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Kasus ini ditangani secara serius oleh jajaran Polda Kalbar. Setelah pengamanan barang bukti, langkah-langkah lanjutan telah disiapkan, mulai dari interogasi terhadap pemilik usaha dan kepala gudang, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan ahli untuk pengujian laboratorium, hingga penyusunan laporan resmi untuk peningkatan status ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa peredaran pelumas palsu adalah kejahatan serius yang berdampak luas.
“Kasus ini menjadi perhatian utama, karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen dan industri pelumas nasional. Kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal dan menjaga kredibilitas industri nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam membeli produk pelumas dan memastikan keasliannya.
Reporter : Apollo
Editor : Buang Supeno

Artikel terkait