Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
SPEKTROOM.ID - Pada masa sidang ke- 4 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadwalkan penyusunan atas Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sesuai dengan Prolegnas Prioritas tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI - Bob Hasan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Badan Legislasi, Rabu (25/06/2025) mengatakan, salah satu kegiatan dalam penyusunan RUU adalah meminta masukan dari masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan konsepsi Rancangan Undang-Undang.
Ketua Baleg DPR RI - Bob Hasan (Foto : Capture YouTube Baleg DPR RI)
"Masukan dari masyarakat tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDPU), sebagaimana diatur dalam pasal 128 peraturan DPR RI tentang tata tertib. Terkait dengan hal tersebut, kami informasikan bahwa badan legislasi telah menerima surat permohonan dari Perhimpunan Pelaku Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI)." ujar Bob Hasan.
Diakui Bob Hasan bahwa memang belum ada regulasi terkait dengan pengaturan komunitas strategis, dan PPTTI juga menyanpaikan permohonan terkait dengan bagaimana pengaturannya agar produksi tepung tapioka menjadi bagian daripada komoditas strategis.
Melalui kanal YouTube, Baleg DPR RI, Politisi Partai Gerinda ini juga merinci isi surat permohonan dari PPTTI , meminta agar badan legislatif DPR RI menetapkan pengaturan dan pembatasan impor tepung tapioka dan turunannya melalui mekanisme perizinan terbatas.
Selanjutnya, mempertimbangkan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk impor yang dianggap merugikan industri dalam negeri.
"Selain itu surat permohonan dari PPTTI juga minta memasukkan komoditas terpioka, dalam neraca pangan nasional sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan. Terakhir, menerapkan harga beli minimum singkong dan harga jual minimum tepung tapioka, secara nasional guna menghindari diskriminasi harga Antara provinsi." tutup Bob Hasan.
Ditempat yang sama, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengutarakan Bahwa petani dan industri singkong yang terus terpuruk akibat belum adanya larangan impor singkong dan produk turunannya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Foto : Capture YouTube Baleg DPR RI)
“Dari 9,4 juta penduduk Lampung, 70 persen adalah petani dan 2 Juta keluarga di antaranya petani singkong. Singkong ini menyumbang 50 persen produksi nasional disusul padi dan jagung."
Sementara Dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp483 triliun, kontribusi dari singkong dan turunannya mencapai Rp50 triliun.
Mirzani mengungkapkan, meski singkong sudah mulai ditanam masif sejak 2001, para petani baru memiliki asosiasi dalam dua-tiga tahun terakhir. Akibatnya, hubungan antara petani dan pengusaha tak terbangun dengan baik.
“Mereka jalan sendiri-sendiri. Kesejahteraan petani tak pernah jadi prioritas pembicaraan,” keluhnya.
Diketahui, Kondisi makin pelik sejak akhir 2024. Harga Eceran Tertinggi (HET) singkong dipatok Rp900 per kilogram, dengan potongan 15-20 persen. Petani dengan lahan 1 hektare hanya bisa mengantongi sekitar Rp1 juta per bulan.
Tak kuat menahan tekanan, petani berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut harga naik.
“Kami naikkan HET jadi Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen dan kadar rafaksi 24 persen. Petani senang, tapi pengusaha langsung merugi. Mereka memilih tutup pabrik, pura-pura rusak mesin, agar tidak perlu beli singkong,” kata Mirza mengakhiri keterangannya.
Nampak dalam RDPU, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal didampingi Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar, bersama tujuh Bupati mengikuti RDPU dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Ketujuh Bupati yang wilayahnya penghasil singkong, seperti Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Lampung Selatan Radityo Egi.
Selanjutnya Wakil Bupati Lampung Utara Romli, Bupati Mesuji Elfianah, Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, dan dan Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan.(@Ng).